AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |
Sejarah perkembangan Kopertis di mulai bersama terbitnya Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1/PK/1968 tanggal 17 Februari 1968. Berdasarkan ketetapan berikut dibentuk Koordinator Perguruan Tinggi (KOPERTI) yang mempunyai manfaat sebagai aparatur konsultatif bersama Kepala Kantor Perwakilan Pendidikan dan Kebudayaan setempat. Sehubungan bersama makin lama bertambahnya pendirian perguruan tinggi terutama Perguruan Tinggi Swasta, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 079/O/1975 tanggal 17 April 1975 yang menghalangi area lingkup kerja Koordinator Perguruan Tinggi, terutama untuk menambahkan pelayanan kepada Perguruan Tinggi Swasta maka Koordinator Perguruan Tinggi (KOPERTI) di rubah jadi Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (KOPERTIS).
Dalam rangka penyesuaian bersama perkembangan di bidang pengelolaan Perguruan Tinggi Swasta, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Keputusan No. 062/O/1982 dan No. 0135/O/1990 tanggal 15 Maret 1990, berkenaan Organisasi dan Tata Kerja Koordinator Perguruan Tinggi Swasta yang didalamnya tidak cuman sesuaikan susunan organisasi dan tata kerja Kopertis juga merubah Wilayah kerja jadi 12 Wilayah terdiri dari KOPERTIS Wilayah I Medan, KOPERTIS Wilayah II Palembang, KOPERTIS Wilayah III Jakarta, KOPERTIS Wilayah IV Bandung, KOPERTIS Wilayah V Yogyakarta, KOPERTIS Wilayah VI Semarang, KOPERTIS Wilayah VII Surabaya, lpo88 KOPERTIS Wilayah VIII Bali, KOPERTIS Wilayah IX Ujung Pandang, KOPERTIS Wilayah X Padang, KOPERTIS Wilayah XI Banjarmasin, dan KOPERTIS Wilayah XII Ambon. Dengan makin lama berkembangnya Perguruan Tinggi Swasta, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 1 th. 2013 jo No. 42 th. 2013. Organisasi dan Tata Kerja Kopertis kembali merubah lokasi kerja jadi 14 Wilayah bersama bertambahnya Kopertis Wilayah XIII Aceh dan Kopertis Wilayah XIV Papua. Dengan adanya keputusan ini juga lebih dari satu anggota tersedia yang beralih nama sekaligus merubah gambaran tugas anggota berikut karena udah tidak sesuai bersama perkembangan pendidikan tinggi sekarang. Sesuai keputusan Meteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomer 15 th. 2018 berkenaan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, maka th. 2018 Kopertis beralih nama jadi LLDIKTI yang dipimpin oleh seorang Kepala. LLDIKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
0 Comments
Leave a Reply. |